Analisis politik menjelaskan sebagian sebab: kebijakan securitization atau penanganan yang didominasi aspek militeristik sering dijustifikasi sebagai upaya stabilisasi. Namun pendekatan yang menitikberatkan pada keamanan cenderung menutup ruang dialog, mengerdilkan saluran remedial, dan menunda penanganan struktural. Laporan-laporan seperti dari Pusaka dan YLBHI juga mendokumentasikan Tindakan represif aparat di beberapa insiden yang menambah daftar pelanggaran HAM yang belum dituntaskan secara hukum (Pusaka, 2022; YLBHI, 2025).

Dimensi historis menambah kompleksitas. Hubungan antara Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk melalui serangkaian peristiwa politik sejak awal 1960-an. Narasi sejarah dan klaim legitimasi politik tetap memengaruhi kebijakan kontemporer, sehingga proses penyelesaian HAM memerlukan pengakuan atas konteks historis dan langkah-langkah keadilan transisional yang sensitive terhadap hak-hak adat.

Kita tidak dapat lagi menunda tindakan. Pembentukan tim penyelidikan independen, yang melibatkan Komnas HAM, wakil-wakil masyarakat adat, dan pengamat internasional, harus menjadi langkah awal yang tak tawar; hanya melalui mekanisme yang kredibel dan partisipatif hasil penyelidikan akan memiliki legitimasi untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan kebijakan. Pada saat yang sama, intervensi kemanusiaan yang segera diperlukan bukan semata berupa bantuan sementara, melainkan juga konstruksi program ketahanan pangan yang dipimpin komunitas: dukungan untuk pertanian keluarga, pemulihan kebun tradisional, dan pelatihan gizi lokal akan menjangkau akar kebuntuan struktural yang selama ini membiarkan anak-anak dan keluarga mengalami kekurangan pangan. Pendidikan, sebagai fondasi masa depan, memerlukan kebijakan afirmatif yang nyata beasiswa bagi anak-anak terdampak, pembangunan serta rehabilitasi sekolah di kampung-kampung terpencil, dan program pelatihan guru yang menempatkan kearifan lokal sebagai bagian integral kurikulum agar generasi mendatang memperoleh akses yang layak dan bermartabat.

Di ranah pengelolaan ruang hidup, pemberlakuan moratorium sementara terhadap proyek alihguna lahan yang tidak mendapat persetujuan masyarakat adat, disertai audit independen atas izin izin yang telah terbit, menjadi langkah penting untuk menghentikan perampasan sumber mata pencaharian dan mengembalikan rasa keadilan; bila ditemukan pelanggaran, pencabutan izin dan program restorasi lahan harus menjadi konsekuensi hukum dan kebijakan.

Papua bukan masalah yang dapat diselesaikan hanya dengan patroli militer atau operasi keamanan. Ia menuntut kebijakan yang berani mengakui kesalahan, memperbaiki institusi, dan menempatkan martabat manusia sebagai pusat kebijakan. Jika negara ingin benar-benar mewujudkan prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, pendekatan yang holistik dan hak-berpusat harus segera menjadi prioritas.

Referensi

Batas Papua. (2021). Fakta: 7.511 anak di Merauke tidak sekolah.https://www.bataspapua.com/fakta-7-511-anak-di-merauke-tidak-sekolah-pemda-diminta-seriusi-pendidikan/Mongabay Indonesia. (2021, April 21). Hutan, ruang hidup: dorong pengakuan hak perempuan atas tanah di Papua. https://mongabay.co.id/2021/04/21/hutan-ruang-hidup-dorong-pengakuan-hak-perempuan-atas-tanah-di-papua

Pusaka. (2022). Kekerasan di Mappi: Aparat bertindak represif dan eksesif.

https://pusaka.or.id/news/kekerasan-di-mappi-aparat-bertindak-represif-dan-eksesif/

YLBHI. (2025). Laporan situasi HAM Papua 2023–2025. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

BBC Indonesia. (2023). [Artikel terkait situasi di Papua].

https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck7gpj440y3o

parapara.id
Sharing Session Pemetaan Masalah Dan Strategi Kampanye Lingkungan Bagi Anak MudaRuang Akar

Sharing Session Pemetaan Masalah Dan Strategi Kampanye Lingkungan Bagi Anak Muda

parapara.idparapara.id18/06/2026
https://parapara.id/
Musik adalah SenjataRuang Akar

Musik adalah Senjata

parapara.idparapara.id18/06/2026
https://parapara.id/
HUTAN SEBAGAI INFRASTRUKTUR PUBLIK SUKU MALINDRuang Akar

HUTAN SEBAGAI INFRASTRUKTUR PUBLIK SUKU MALIND

parapara.idparapara.id18/06/2026

Leave a Reply