Salah satu persoalan mendasar yang jarang disentuh dalam diskursus pembangunan di Indonesia ialah asumsi bahwa hutan merupakan ruang yang belum dimanfaatkan secara optimal dan karena itu perlu dibuka bagi kepentingan investasi. Dalam perspektif negara dan mekanisme pasar, hutan direpresentasikan sebagai cadangan sumber daya yang siap dikonversi menjadi nilai ekonomi. Berbagai kebijakan tata ruang dirancang untuk menetapkan wilayah produksi, izin konsesi diterbitkan guna mendorong pertumbuhan, sedangkan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan kerap dipandang sebagai faktor yang menghambat jalannya pembangunan. Cara pandang tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang bebas nilai. Ia tumbuh dari paradigma pembangunan modern yang meletakkan alam sebagai objek akumulasi kapital, sementara kemajuan dipahami sebagai proses mengubah ruang ekologis menjadi ruang ekonomi.
Pandangan demikian tampak sangat kuat dalam arah pembangunan di Papua. Selama bertahun-tahun, Papua ditempatkan sebagai kawasan ekonomi baru yang dianggap memiliki ketersediaan lahan luas untuk mendukung agenda investasi nasional. Hutan-hutan di wilayah ini diperlakukan sebagai aset yang harus dioptimalkan demi menciptakan pertumbuhan ekonomi. Di sinilah muncul perbedaan mendasar antara negara dan masyarakat adat. Negara berbicara mengenai efisiensi dan produktivitas lahan, sedangkan masyarakat adat melihat hutan sebagai ruang hidup. Korporasi mengukur hutan berdasarkan nilai ekonominya, sementara bagi masyarakat Malind misalnya, hutan merupakan penyangga kebudayaan dan memori kolektif.
Oleh karena itu, pembicaraan mengenai hutan tidak dapat dibatasi hanya pada isu pelestarian lingkungan. Yang sesungguhnya diperdebatkan adalah bagaimana suatu masyarakat memaknai infrastruktur kehidupan. Selama ini, infrastruktur lebih sering diasosiasikan dengan jalan raya, pelabuhan, bandar udara, bendungan, maupun jaringan energi. Tingkat kemajuan suatu daerah bahkan acap kali diukur dari banyaknya proyek fisik yang berhasil diwujudkan. Akibatnya, bentuk-bentuk infrastruktur ekologis yang menopang kehidupan masyarakat adat menjadi terpinggirkan. Padahal, dalam kehidupan masyarakat Malind, hutan menjalankan fungsi yang tidak kalah penting dibandingkan infrastruktur fisik tersebut. Dari hutan mengalir sumber pangan, air, pengetahuan lokal, hubungan sosial, dan proses reproduksi kehidupan bersama.
Gagasan bahwa hutan merupakan infrastruktur publik bagi masyarakat Malind berangkat dari realitas kehidupan sehari-hari. Hutan menyediakan sagu sebagai sumber pangan utama, satwa buruan sebagai penyedia protein, ikan dari sungai dan rawa, serta berbagai jenis tumbuhan yang dimanfaatkan untuk pengobatan tradisional dan bahan bangunan. Lebih dari itu, hutan juga menjadi ruang pembelajaran sosial tempat pengetahuan mengenai musim, jenis tumbuhan, perilaku satwa, dan tata kelola lingkungan diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Pengetahuan ekologis tersebut merupakan hasil interaksi historis yang panjang dan tidak dapat dipisahkan dari keberadaan hutan sebagai ruang hidup masyarakat.
Dalam tatanan sosial masyarakat Malind, sagu memiliki arti yang jauh melampaui fungsi ekonominya. Pendekatan ekonomi modern cenderung memandang sagu hanya sebagai komoditas dengan tingkat produktivitas tertentu. Akan tetapi, perspektif semacam itu tidak mampu menjelaskan kedudukan sagu sebagai institusi sosial. Proses menebang, mengolah, hingga mendistribusikan sagu merupakan praktik kolektif yang memperkuat ikatan kekerabatan dan solidaritas komunitas. Kebun sagu menjadi ruang perjumpaan berbagai kelompok keluarga, arena gotong royong, sekaligus medium pewarisan kebudayaan. Karena itu, rusaknya hutan sagu tidak hanya berarti hilangnya sumber pangan, tetapi juga melemahnya mekanisme sosial yang selama ini menjaga kohesi masyarakat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat memiliki sistem pengelolaan sumber daya yang tidak sederhana. Konsep commons yang dikembangkan oleh Elinor Ostrom memberikan dasar teoritis untuk memahami praktik tersebut. Berbeda dengan asumsi ekonomi liberal yang menganggap sumber daya bersama akan berujung pada eksploitasi tanpa batas, pengalaman masyarakat adat justru memperlihatkan bahwa sumber daya komunal dapat dikelola secara berkelanjutan melalui aturan-aturan sosial yang disepakati bersama. Dalam konteks ini, hak ulayat bukan hanya simbol identitas budaya, tetapi juga institusi yang mengatur pembagian manfaat, pembatasan pemanfaatan, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Namun demikian, tata kelola komunal tersebut harus berhadapan dengan logika kapitalisme ekstraktif. Dalam sistem kapitalisme, hutan tidak dipandang sebagai ruang reproduksi sosial, melainkan sebagai aset ekonomi yang harus terus menghasilkan keuntungan. Proses akumulasi modal menuntut perluasan ruang produksi secara berkelanjutan. Dalam situasi seperti itu, hak ulayat sering dianggap sebagai hambatan investasi, sedangkan konsesi korporasi diposisikan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan. Negara kemudian mengambil peran sentral dengan menyediakan legitimasi hukum bagi proses perubahan ruang hidup masyarakat menjadi ruang komersial.
Kontradiksi ini terlihat nyata sejak dalam pelaksanaan proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) sampai saat ini berubah menjadi Food Estate. Program tersebut diperkenalkan dengan tujuan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi, di balik narasi tersebut berlangsung proses pengambilalihan wilayah adat dalam skala besar. Apa yang terjadi di Merauke tidak dapat dipahami hanya sebagai pembangunan sektor pertanian, melainkan sebagai proses penataan ulang ruang yang mengubah kawasan hutan adat menjadi wilayah industri. Dalam perspektif David Harvey, situasi ini dapat dijelaskan melalui konsep accumulation by dispossession, yaitu proses akumulasi kapital yang berlangsung melalui perampasan ruang hidup masyarakat.
Perubahan fungsi hutan pada akhirnya tidak hanya memengaruhi kondisi ekologis, tetapi juga mengubah sistem pangan masyarakat. Sophie Chao menggunakan konsep gastrokolonialisme untuk menggambarkan bagaimana kolonisasi modern bekerja melalui perubahan pola produksi dan konsumsi pangan. Ketika hutan sagu digantikan oleh perkebunan monokultur, masyarakat kehilangan basis kemandirian pangannya. Mereka semakin bergantung pada mekanisme pasar dan distribusi komoditas. Dalam konteks ini, kolonialisme tidak hanya dalam bentuk ekspansi militer, tetapi juga melalui investasi dan perluasan industri pangan.
Perubahan tersebut membawa dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar bergesernya pola konsumsi. Nancy Fraser menjelaskan bahwa sistem ekonomi kapitalis sangat bergantung pada kerja-kerja reproduksi sosial yang sering kali tidak diperhitungkan dalam logika pasar. Hutan menopang berbagai aktivitas reproduktif, seperti penyediaan pangan keluarga, pewarisan pengetahuan ekologis, dan pemeliharaan relasi sosial dalam komunitas. Seluruh aktivitas tersebut menjadi syarat dasar keberlangsungan hidup masyarakat, tetapi tidak pernah tercermin dalam indikator ekonomi formal. Ketika hutan mengalami kerusakan, yang terdampak bukan hanya aspek lingkungan, melainkan juga fondasi reproduksi sosial masyarakat adat.
Dengan demikian, krisis ekologis tidak dapat dipisahkan dari persoalan politik. Deforestasi bukanlah proses yang terjadi secara alamiah, melainkan konsekuensi dari keputusan-keputusan politik mengenai siapa yang berhak menguasai ruang dan siapa yang harus kehilangan akses terhadapnya. Pembangunan menciptakan distribusi manfaat dan beban yang tidak seimbang. Keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh negara dan korporasi, sedangkan masyarakat adat harus menanggung kehilangan wilayah, identitas budaya, dan sumber penghidupan. Karena itu, persoalan lingkungan pada dasarnya juga merupakan persoalan keadilan sosial.
Keadaan ini menunjukkan bahwa paradigma pembangunan yang hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi memiliki kelemahan yang mendasar. Produk domestik regional bruto, nilai investasi, dan angka ekspor kerap dijadikan indikator utama kesejahteraan. Padahal, ukuran tersebut tidak pernah memasukkan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat adat. Pertumbuhan ekonomi mungkin meningkat, tetapi pada saat yang sama ruang hidup masyarakat menyusut. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan, tetapi juga melahirkan kelompok-kelompok yang harus menanggung dampak negatif dari proses tersebut.
Pemikiran Karl Polanyi mengenai komodifikasi alam menjadi relevan untuk menjelaskan situasi ini. Menurut Polanyi, tanah bukanlah barang dagangan biasa karena ia merupakan bagian dari kehidupan sosial manusia. Ketika tanah dan hutan dipaksa mengikuti mekanisme pasar, hubungan sosial yang menopangnya ikut mengalami perubahan dan bahkan keretakan. Pengalaman masyarakat Malind menunjukkan bahwa proses komodifikasi ruang hidup dapat memicu kerusakan ekologis sekaligus melemahkan integrasi sosial dalam komunitas.
Di sisi lain, masyarakat Malind sesungguhnya telah lama memperlihatkan bahwa terdapat alternatif terhadap model pembangunan yang bersifat ekstraktif. Sistem tata kelola adat membuktikan bahwa keberlanjutan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Pengetahuan lokal mengenai pengelolaan hutan, rawa, dan sagu merupakan bentuk teknologi sosial yang berkembang melalui pengalaman sejarah yang panjang. Sayangnya, praktik-praktik tersebut kerap dianggap tidak produktif hanya karena tidak menghasilkan akumulasi modal dalam skala besar.
Atas dasar itu, perlindungan terhadap hutan adat tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai upaya konservasi lingkungan. Menjaga hutan berarti menjaga infrastruktur publik masyarakat Malind. Sebagaimana negara berkewajiban memelihara jalan, bendungan, dan fasilitas publik lainnya demi kepentingan masyarakat, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi sistem ekologis yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat adat. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap hak ulayat dan tata kelola komunal seharusnya dipandang sebagai prasyarat bagi pembangunan yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai hutan merupakan bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai arah ekonomi politik Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah pembangunan akan terus dijalankan melalui logika ekstraksi yang memperlakukan alam sebagai komoditas, atau justru beralih pada paradigma yang mengakui bahwa keberlanjutan kehidupan sosial bergantung pada keberlanjutan ekologis. Bagi masyarakat Malind, hutan bukan sekadar kumpulan vegetasi, melainkan ruang tempat sejarah, identitas, pengetahuan, dan masa depan komunitas dibangun. Oleh karena itu, penghancuran hutan adat pada hakikatnya merupakan penghancuran terhadap infrastruktur publik yang menopang reproduksi kehidupan bersama. Ketika fondasi tersebut runtuh, yang hilang bukan hanya bentang alam Papua, tetapi juga kesempatan sebuah komunitas untuk mempertahankan eksistensi dan menentukan masa depannya sendiri.
Ilham Majid
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Musamus
Referensi
Chao, Sophie. 2022. In the Shadow of the Palms: More-than-Human Becomings in West Papua. Durham: Duke University Press.
Forest Watch Indonesia. 2019. Potret Keadaan Hutan Indonesia Periode 2013–2017. Bogor: Forest Watch Indonesia.
Fraser, Nancy. 2014. “Behind Marx’s Hidden Abode: For an Expanded Conception of Capitalism.” New Left Review, No. 86.
Harvey, David. 2003. The New Imperialism. Oxford: Oxford University Press.
Kadir, S., dkk. 2022. “Sago and Oil Palm Forests: Indigenous Knowledge and Food Security in Papua.” Biodiversitas.
Kadir, S., & Reawaruw, D. 2022. “Ethnobotanical Knowledge of Marind-Anim Community in Southern Papua.” Biodiversitas Journal of Biological Diversity.
Lamonge, Yohanis. 2012. “The Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE): Neoliberalism, Land Politics, and Social Conflict in Papua.” Jurnal Masyarakat dan Budaya.
Ostrom, Elinor. 1990. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press.
Polanyi, Karl. 1944. The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press.
Suryani, Iin Karita Sakharina. 2016. “Human Rights and the Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) in Papua.” Hasanuddin Law Review.
Wambrauw, Yermias. 2015. “Traditional Ecological Knowledge and Sustainable Forest Management in Papua.” Jurnal Manusia dan Lingkungan.



