Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua kerap dipandang dari kacamata yang sempit; seperti operasi militer, pengungsian, penyiksaan, bahkan penembakan terhadap warga sipil oleh TNI/Polri atau Gerilya seperti Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Sehingga kategori-kategori pelanggaran yang tidak melingkupi pelanggaran HAM berat tidak mendapat atensi publik dalam pemberitaan di beranda media lokal maupun nasional. Secara kontekstual, kasus-kasus seperti gizi buruk di Asmat, anak-anak terlantar yang tidak mendapatkan akses pendidikan layak di Merauke, perampasan ruang hidup orang-orang muyu di Boven Digoel serta pengkondisian kekerasan di Mappi, adalah sisi lain dari bentuk pelanggaran konstitusi di tingkat tapak, di wilayah seantero Selatan Papua. Hingga hari ini masih terdapat banyak kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yang luput dari perhatian kita semua sebagai warga negara dalam upaya-upaya menuntaskan soal-soal yang pelik ini selama berpuluh-puluh tahun, terhitung sejak 1961-2026.
Untuk memahami persoalan ini diperlukan dua lensa analitis. Pertama, pelanggaran langsung: tindakan-tindakan kekerasan fisik yang menimbulkan korban jiwa, pengungsian, dan trauma kolektif seringkali terkaitoperasi aparat keamanan maupun kelompok bersenjata seperti yang dilaporkan di berbagai daerah. Kedua, pelanggaran struktural atau konstitusional: kegagalan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta hak atas tanah dan sumber daya) yang menyebabkan kemiskinan sistemik, ketidakberdayaan, dan kerentanan tinggi terhadap kekerasan. Keduanya bukan kategori yang terpisah; sebaliknya, pengabaian terhadap HAM jenis kedua memperkuat kondisi yang membuat pelanggaran langsung lebih mungkin terjadi, dan sebaliknya kekerasan langsung memperdalam kerentanan struktural.
Kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan terlihat jelas. Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2005; kewajiban negara untuk menjamin kebebasan sipil sekaligus pemenuhan hak-hak dasar tertulis jelas. Namun, data menunjukkan kegagalan implementasi yang signifikan di Papua. Laporan YLBHI (2023–2025) mencatat peningkatan insiden pelanggaran HAM dan tingginya bentuk pengekangan sipil di area konflik (YLBHI, 2025). Di sektor kesehatan, laporan media dan organisasi lokal mengindikasikan kasus gizi buruk akut di distrik tertentu seperti di Asmat; misalnya, data program kesehatan setempat melaporkan prevalensi malnutrisi pada balita yang melebihi ambang darurat di beberapa tahun terakhir (Mongabay, 2021). Di bidang pendidikan, satu laporan mensinyalir sekitar 7.511 anak di Merauke tidak mengenyam pendidikan formal (Batas Papua, 2021), sebuah angka yang menunjukkan hambatan struktural akses pendidikan. Selain itu, catatan lembaga masyarakat adat dan lingkungan menunjukkan pengurangan signifikan lahan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat adat akibat alih guna lahan (Mongabay,
2021).
Analisis politik menjelaskan sebagian sebab: kebijakan securitization atau penanganan yang didominasi aspek militeristik sering dijustifikasi sebagai upaya stabilisasi. Namun pendekatan yang menitikberatkan pada keamanan cenderung menutup ruang dialog, mengerdilkan saluran remedial, dan menunda penanganan struktural. Laporan-laporan seperti dari Pusaka dan YLBHI juga mendokumentasikan Tindakan represif aparat di beberapa insiden yang menambah daftar pelanggaran HAM yang belum dituntaskan secara hukum (Pusaka, 2022; YLBHI, 2025).
Dimensi historis menambah kompleksitas. Hubungan antara Papua dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibentuk melalui serangkaian peristiwa politik sejak awal 1960-an. Narasi sejarah dan klaim legitimasi politik tetap memengaruhi kebijakan kontemporer, sehingga proses penyelesaian HAM memerlukan pengakuan atas konteks historis dan langkah-langkah keadilan transisional yang sensitive terhadap hak-hak adat.
Kita tidak dapat lagi menunda tindakan. Pembentukan tim penyelidikan independen, yang melibatkan Komnas HAM, wakil-wakil masyarakat adat, dan pengamat internasional, harus menjadi langkah awal yang tak tawar; hanya melalui mekanisme yang kredibel dan partisipatif hasil penyelidikan akan memiliki legitimasi untuk mendorong akuntabilitas dan perbaikan kebijakan. Pada saat yang sama, intervensi kemanusiaan yang segera diperlukan bukan semata berupa bantuan sementara, melainkan juga konstruksi program ketahanan pangan yang dipimpin komunitas: dukungan untuk pertanian keluarga, pemulihan kebun tradisional, dan pelatihan gizi lokal akan menjangkau akar kebuntuan struktural yang selama ini membiarkan anak-anak dan keluarga mengalami kekurangan pangan. Pendidikan, sebagai fondasi masa depan, memerlukan kebijakan afirmatif yang nyata beasiswa bagi anak-anak terdampak, pembangunan serta rehabilitasi sekolah di kampung-kampung terpencil, dan program pelatihan guru yang menempatkan kearifan lokal sebagai bagian integral kurikulum agar generasi mendatang memperoleh akses yang layak dan bermartabat.
Di ranah pengelolaan ruang hidup, pemberlakuan moratorium sementara terhadap proyek alihguna lahan yang tidak mendapat persetujuan masyarakat adat, disertai audit independen atas izin izin yang telah terbit, menjadi langkah penting untuk menghentikan perampasan sumber mata pencaharian dan mengembalikan rasa keadilan; bila ditemukan pelanggaran, pencabutan izin dan program restorasi lahan harus menjadi konsekuensi hukum dan kebijakan.
Papua bukan masalah yang dapat diselesaikan hanya dengan patroli militer atau operasi keamanan. Ia menuntut kebijakan yang berani mengakui kesalahan, memperbaiki institusi, dan menempatkan martabat manusia sebagai pusat kebijakan. Jika negara ingin benar-benar mewujudkan prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, pendekatan yang holistik dan hak-berpusat harus segera menjadi prioritas.
Referensi
Batas Papua. (2021). Fakta: 7.511 anak di Merauke tidak sekolah.https://www.bataspapua.com/fakta-7-511-anak-di-merauke-tidak-sekolah-pemda-diminta-seriusi-pendidikan/Mongabay Indonesia. (2021, April 21). Hutan, ruang hidup: dorong pengakuan hak perempuan atas tanah di Papua. https://mongabay.co.id/2021/04/21/hutan-ruang-hidup-dorong-pengakuan-hak-perempuan-atas-tanah-di-papua
Pusaka. (2022). Kekerasan di Mappi: Aparat bertindak represif dan eksesif.
https://pusaka.or.id/news/kekerasan-di-mappi-aparat-bertindak-represif-dan-eksesif/
YLBHI. (2025). Laporan situasi HAM Papua 2023–2025. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
BBC Indonesia. (2023). [Artikel terkait situasi di Papua].
https://www.bbc.com/indonesia/articles/ck7gpj440y3o



