Forum Diskusi Parapara.ID yang diselenggarakan pada Sabtu malam (13/9/2025) di Garasi Café 90’s menghadirkan ruang dialog kritis bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan sejumlah undangan untuk membahas isu penting terkait hak konstitusional atas lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Kegiatan ini difasilitasi oleh Parapara.ID bersama BEM Fakultas Hukum, dengan menghadirkan akademisi dan aktivis lingkungan sebagai pemantik diskusi.
Mengusung tema “Dimensi Hak Konstitusional atas Lingkungan dan Ruang Hidup Masyarakat”, forum ini menghadirkan dua pemateri utama, yakni akademisi hukum Herry Hendri Mote, S.H., M.H., dan aktivis lingkungan Moses Ramsis Boi. Diskusi dimulai dengan pemaparan Herry Mote yang menekankan pentingnya pemahaman terhadap hak konstitusional warga negara, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam pemaparannya, Herry Mote menjelaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya. Namun demikian, ia juga menyoroti bahwa permasalahan lingkungan tidak hanya bersumber dari kebijakan negara, tetapi juga dari perilaku masyarakat, seperti pembuangan sampah sembarangan dan praktik penebangan liar.
Diskusi semakin dinamis ketika peserta forum mengajukan berbagai pertanyaan kritis. Salah satu peserta mempertanyakan bagaimana negara dapat menciptakan lingkungan yang sehat ketika kesadaran masyarakat masih rendah. Pertanyaan lain juga menyoroti dampak negatif dari implementasi hak konstitusional terhadap perlindungan lingkungan, serta langkah-langkah konkret dalam menjamin pemenuhan hak-hak tersebut.
Sementara itu, pemateri kedua, Moses Ramsis Boi, memberikan perspektif lapangan dengan mengangkat berbagai realitas yang terjadi di masyarakat. Ia menilai bahwa implementasi hak konstitusional atas lingkungan hidup masih belum sepenuhnya berjalan optimal. Dalam banyak kasus, masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Dialog interaktif antara pemateri dan peserta semakin memperkaya diskusi. Sejumlah isu strategis turut diangkat, mulai dari upaya pelestarian budaya, lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat, hingga dampak proyek-proyek besar seperti food estate dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Salah satu peserta berbagi pengalaman terkait dampak keberadaan perusahaan tebu dalam program food estate yang menyebabkan gagal panen hingga tiga kali di wilayah Sermayam Indah. Selain itu, perubahan orientasi masyarakat dari bertani ke bekerja di perusahaan juga menjadi perhatian, karena berpotensi mengancam ketahanan pangan lokal.
Isu PSN di wilayah Wanam juga turut disoroti, termasuk keterlibatan aparat dalam pelaksanaannya. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat setempat.
Melalui forum ini, para peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek normatif dari hak konstitusional, tetapi juga mampu melihat realitas implementasinya di lapangan. Diskusi ini menjadi refleksi bersama bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan sinergi antara negara, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Forum Diskusi pun ditutup dengan harapan agar mahasiswa sebagai agen perubahan dapat terus berperan aktif dalam mengawal isu-isu lingkungan dan hak-hak masyarakat, demi terciptanya keadilan ekologis yang berkelanjutan.



